Jalan tol Jogja Solo dan Jogja Bawen akan tersambung di 2024 mendatang. Kedua proyek tersebut saat ini dalam proses pengerjaan. Terus dikebut agar mencapai target operasional dan tersambung sesuai perencanaan.
Kedua ruas tol ini akan mempercepat distribusi logistik dan arus lalu lintas untuk tujuan destinasi wisata di wilayah DIY. Mengingat Jogja sebagai tujuan wisata diperkirakan kedua ruas tol ini akan ramai setiap harinya.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Oleh karena itu, salah satu hal yang perlu diantisipasi terkait komitmen pengguna tol untuk mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan tol.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Perhubungan, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di lalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No.79/2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 kilometer hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di HarianJogja