UAJY
Berita Jogja

Tarif Minimal Ojol di DIY akan Diatur Lewat Peraturan Gubernur. Ini Dasar Penentuannya

Tarif minimal ojek online di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Tarif minimal ini diklaim ditentukan berdasarkan titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojek online Jogja dan konsumen.

“Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojek online jogja (ojek online) dan konsumen,” kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana dalam keterangan resmi Pemda DIY di Jogja, Rabu.

Semar

Tri Saktiyana mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal ojek online Jogja. Untuk itu, perwakilan komunitas ojek online Jogja diminta untuk ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat.

Saktiyana mengatakan perumusan payung hukum tersebut akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Selengkapnya di HarianJogja

 

View this post on Instagram

 

A post shared by JOGJA (@jogjacity)

 

PMB UAJY

Baca juga
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
9 Coffee Shop di Jogja yang Asyik Buat Nongkrong Sambil Garap Tugas

CLOSE
CLOSE