JOGJA — Warga dilarang melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.
Pernyataan ini disampaikan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta dan berlaku di seluruh perlintasan kereta api di Indonesia.
“Selain berisiko, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi sebesar Rp 15 juta,” ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (3/3).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Feni menambahkan bahwa masih terdapat masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api, baik pada waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tuturnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
selengkapnya di kumparan
