Bawaslu Memastikan Sanksi Pidana Berlaku Bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang


Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak hanya pihak pemberi yang berpotensi menghadapi sanksi pidana, tetapi juga penerima barang atau uang selama masa tenang, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, menyatakan bahwa praktik politik uang sangat rentan terjadi pada masa tenang. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang.

“Menurut pasal 187 a, kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya pada Sabtu (23/11/2024).

Dengan demikian, Zaki mengimbau kepada peserta dan masyarakat untuk tidak melakukan atau terlibat dalam politik uang.

Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melaksanakan patroli untuk mencegah praktik politik uang dan kecurangan lainnya.

Pengawasan ini akan dilakukan oleh Bawaslu selama 24 jam, dengan fokus pada peserta dan masyarakat.

“Kami akan menugaskan semua pengawas di setiap wilayah, serta menyediakan layanan aduan 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat terkait potensi kecurangan selama masa tenang,” tutupnya.

Selengkapnya di rri

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta