Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pembuangan sampah sembarangan memutuskan sebanyak 31 orang terdakwa bersalah, Rabu (6/9/2023). Sebanyak 31 orang ini diputuskan untuk membayar denda sebanyak Rp400.000
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja dengan hakim tunggal Moch. Arif Satiyo Widodo membuktikan 31 orang ini melanggar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Terdakwa sebanyak 31 orang ini terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya sesuai dakwaan Satpol PP Jogja.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” jelas Arif.
Arif menegaskan pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. “Sidang ini bisa jadi referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di HarianJogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
View this post on Instagram
