Catat, Merokok Sembarangan di Kota Jogja Kini Bisa Kena Denda Rp 7,5 juta


Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2017).

Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR yang diatur, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum yang ditetapkan. Ketujuh lokasi tersebut menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau.

trmk

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo mengatakan ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurut dia, sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, mempromosikan produk tembakau di area KTR.

Selengkapnya baca > HarianJogja | foto istimewa

Semar

BACA JUGA
INILAH 7 ALASAN BAHWA TERNYATA SELFIE BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA
BUAT KAMU YANG SUKA WISATA EKSTRIM, 5 AYUNAN BERBAHAYA INI BISA JADI DESTINASI FAVORITMU
KALAU KAMU INGIN MENENANGKAN DIRI, COBA KUNJUNGI 6 DESTINASI TERBAIK INI