Skuter listrik kini tengah marak di Jogja. Pemkot Jogja akan mengamankan skuter listrik yang melintas di jalan raya.
Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan pengamanan ini bukan menyita.
“Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan,” kata Agus, Selasa (11/1/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor, dan luar jalan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Untuk kawasan pedestrian, luas tempat perlu yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak menggangu pejalan.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja
Skuter Listrik di Tugu Jogja dan Malioboro Dihentikan Sementara. Ini Alasannya