Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Miksan mengatakan gaji besar yang diberikan Pemprov DKI merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas kinerja pegawai. Namun, pemberian gaji tersebut juga harus melihat kemampuan anggaran yang dimiliki.
“Tidak mungkin gaji itu diberikan dengan asal. Pasti ada persyaratan-persyaratan tertentu,” ungkap Miksan, kemarin (10/2/2015).
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan metode itu diterapkan di Gunungkidul. Hanya, Miksan percaya pelaksanaanya tidak dalam waktu dekat ini. Sebab, harus melihat kondisi keuangan serta potensi yang dimiliki.
“Hal itu mungkin dilakukan, tapi tidak dalam waktu dekat. Apalagi anggaran belanja pegawai di sini sudah lebih dari 50% pos anggaran yang disediakan,” ulas mantan Camat Playen itu.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Salah seorang PNS di Pemkab Gunungkidul Yani mengaku awalnya sempat kaget melihat besaran gaji PNS di Jakarta. Namun, setelah membaca berita dengan seksama, ternyata harus ada standarisasinya jika ingin mendapat gaji itu.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Biasa saja, dan saya sudah sangat senang dengan gaji yang diberikan selama ini. Jadi, saya tidak akan menuntut yang neko-neko,” kata Yani saat ditemui di area Pemkab Gunungkidul, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, secara gaji antara pegawai di Jakarta dan Gunungkidul tidak jauh beda. Hanya, yang membuat perbedaan menjadi semakin tinggi terletak pada tunjangan yang diberikan.
“Standarisasi hidup di sana juga lebih tinggi. Jadi, apa yang diberikan menurut saya sudah sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Rahmat. Dia percaya gaji besar itu tidak diberikan begitu saja. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan gaji tersebut.
“Saya baca berita, gaji akan diberikan bila pegawai bisa meningkatkan kinerja, atau datang tepat waktu. Celakanya kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan denda,” ungkap dia.
Rahmat mencontohkan pegawai yang datang terlambat akan dikenakan denda minimal Rp500.000. Penalti yang diberikan akan bertambah besar seiring dengan waktu keterlambatan.
“Ini baru contoh saja. Kalau memang tidak bisa meningkatkan kinerja, bisa-bisa pegawai gajinya malah minus,” katanya sambil tertawa.
via harianjogja