PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 dari PT KAI akan dimulai hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Adapun dia memerinci, aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No. 112/2021 tersebut antara lain, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (telah divaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
“Jika belum [divaksinasi] lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” tekannya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selanjutnya, bagi calon penumpang usia 12 – 17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Aturan ketiga, tambah Eva, setiap calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan harus didampingi orang tua.
Selengkapnya baca HarianJogja