Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI) wilayah V menyatakan jika penataan ruang perkuliahan di tengah pandemi Covid-19 merupakan kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi. LLDIKTI wilayah V sifatnya hanya memberikan arahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Sekretaris LLDIKTI Wilayah V Bhimo Widyo Andoko mengatakan jika untuk penataan ruang kuliah sepenuhnya adalah otonomi dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Jogja.
“Kami dari dari LLDIKTI wilayah V hanya memberikan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Bimo, Jumat (5/6/2020).
Arahan tersebut misalnya, lanjut Bimo, untuk masuk ke Yogyakarta mahasiswa diharapkan mendapatkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19, yang diatur oleh pemerintah daerah dan pusat.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi
