Peraturan daerah (perda) baru tentang reklame di Jogja disahkan. Perda tersebut dimaksudkan untuk menata reklame di Jogja yang makin semrawut, salah satu aturannya membatasi jarak minimal antar reklame yaitu 50 meter.
Perda No. 6/2022 tentang Reklame tersebut mencabut Perda No.2/2015 yang juga mengatur hal yang sama. Beberapa perbaikan dilakukan dalam perda tersebut untuk menyempurnakan perda sebelumnya.
Selain membatasi jarak antara reklame, Perda No.6/2022 juga mengatur kewenangan izin reklame yang harus mendapat rekomendasi kepala daerah. Tanah yang dijadikan lokasi pemasangan reklame juga sebisa mungkin bukan tanah negara. Sementara pemasangan reklame di kawasan cagar budaya dipertegas untuk mengikuti aturan Gubernur DIY.
Ketua DPRD Jogja, Danang Rudiyatmoko menyebut Perda No.6/2022 dimaksudkan untuk menguatkan unsur estetika dalam pemasangan reklame. “Biar Jogja makin cantik dengan reklame, biar enggak semrawut di mana-mana reklame,” katanya, Minggu (13/11/2022).
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta