Warga Kota Yogyakarta sudah tidak boleh lagi membuang sampah anorganik per 1 Januari 2023. Sampah yang boleh dibuang hanya organik dan residu, sedangkan sampah anorganik harus dikelola mandiri atau melalui bank sampah.
Untuk mendukung program revolusi sampah tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan membangun tempat penanganan sampah (TPS) terpadu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengolahan sampah pada 2024.

Baca juga
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
9 Coffee Shop di Jogja yang Asyik Buat Nongkrong Sambil Garap Tugas
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan TPS terpadu nantinya akan disiapkan di daerah Nitikan dan di luar Kota Yogyakarta yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat pemrosesan sampah. TPS terpadu akan mencakup sarana pendukung pemilahan sampah dan pengolahan sampah.
Di tempat penanganan sampah terpadu, nantinya sampah organik bisa dijadikan pakan maggot, yang bisa mendegradasi sampah organik serta menghasilkan pupuk kompos dan larvanya bisa dijadikan pakan unggas atau ikan. Sedangkan sampah anorganik, bisa dipilah untuk kemudian dijual ke pendaur ulang.
Artikel Lengkapnya di JPNN
