Jalan Malioboro Buka, tapi Toko, dan PKL yang Tidak Berjualan Tertentu Harus Tutup


Yogyakarta – Presiden Joko Widodo telah menarik rem darurat berupa mengaktifkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Semua tempat publik yang menimbulkan kerumunan harus tutup. Tapi, untuk Malioboro karena sebagai jalan umum, Pemkot Yogyakarta memastikan akan tetap membukanya.

“Malioboro untuk jalannya akan tetap buka. Toko, PKL yang tidak berjualan tertentu (sembako, makan take away) harus tutup,” kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta usai rakor bersama gubernur dan bupati, Jumat (2/7/2021).

Heroe menegaskan, pertokoan maupun pusat perbelanjaan di Malioboro wajib tutup. Begitu pun dengan toko oleh-oleh yang tak masuk syarat tertentu juga wajib untuk tutup.

“Tapi toko-toko, PKL dan segala macam harus mematuhi ketentuan yang ada. Yang non kebutuhan sehari-hari, sesuai aturan itu, pasti tutup. Termasuk PKL dan toko oleh-oleh atau baju, tentu tutup. Kemudian yang memenuhi syarat daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat,” katanya.

Sedangkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi instruksi khusus untuk kawasan Malioboro selama PPKM darurat.

“Untuk sektor-sektor tertentu di Malioboro harus tutup, termasuk pedagang kaki limanya juga harus tutup,” ujar Sultan di tempat yang sama.

Selengkapnya baca Detik

 

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta