Sleman – Yogyakarta — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman membagi Kabupaten Sleman menjadi empat wilayah sesuai kekhasan masing-masing. Kepala Bidang Tata Ruang Dispertaru Kabupaten Sleman, Dwike Wijayanti menuturkan pembagian itu tercantum dalam draf revisi Perda No.12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Sleman terbagi menjadi empat kawasan dengan kekhususan karakteristik.
“Dalam rancangan perda yang baru ini, kami membagi Sleman menjadi empat wilayah, yaitu Sleman Utara, Timur, Tengah, dan Barat. Dulu basisnya masih kecamatan satu per satu, tapi prosesnya panjang dan rumit, makanya belum pernah sampai jadi perda. Maka kami bagi empat sesuai karakter supaya lebih mudah,” ungkap Dwike pada Rabu (23/9/2020).
Dalam draf revisi, kawasan Sleman Utara terdiri dari Kecamatan Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan yang difokuskan menjadi wilayah pariwisata berbasis mitigasi bencana. Kemudian, kawasan Sleman Timur yang terdiri dari Kecamatan Ngemplak, Kalasan, Prambanan, dan Berbah menjadi kawasan pariwisata berbasis cagar budaya.
Selanjutnya Sleman Tengah yang terdiri dari Kecamatan Sleman, Ngaglik, Mlati, Gamping, dan Depok ditujukan sebagai kawasan perkotaan. Kemudian, kawasan Sleman Barat yaitu Kecamatan Minggir, Seyegan, Moyudan, dan Godean menjadi kawasan pariwisata berbasis pertanian.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi