Pemerintah DIY mengumumkan upah minumum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di provinsi ini pada Rabu (7/12/2022). Upah buruh di Jogja tertinggi, sedangkan di Gunungkidul terendah.
UMK DIY 2023 diumumkan Sekertaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi. Persentase kenaikan UMK tahun ini berkisar antara 7,60% hingga 7,90%. UMK tertinggi ada di Kota Jogja sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Jogja naik 7,93% dari tahun sebelumnya atau senilai Rp170.806.
UMK tertinggi kedua ada di Sleman, yakni Rp2.159.519,22. UMK Sleman naik 7,92% atau Rp158.519. Kemudian UMK Bantul Rp2.066.438,82. Naik 7,80% atau Rp149.591. UMK Kulonprogo Rp2.050.447,15, naik 7,68% atau Rp146.172. Sementara itu, UMK Gunungkidul menjadi yang terendah di DIY, yakni Rp2.049.266,00, naik 7,85 persen atau Rp149.226.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut kenaikan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini berlaku bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.
View this post on Instagram
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta