Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kota Jogja membeberkan beberapa perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kecurangan.
Serba-serbi
“Dari tahun ke tahun memang ada penyempurnaan, yang jadi kelemahan tahun kemarin kita perbaiki,” jelas Sekertaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti di Balai Kota Jogja, Senin (20/5/2024).
Tyasning menjelaskan, PPDB terbagi dalam beberapa jalur. Pertama jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah. Kemudian jalur afirmasi terbagi untuk KMS dan disabilitas.
Casciscus
Selanjutnya ada jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah. Terakhir ada jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru.
“Zonasi daerah itu (kuotanya) 44%, zonasi radius itu 15%, KMS 11%, disabilitas 5%, bibit unggul 10%, prestasi luar daerah 10%, perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5%,” paparnya.
Selengkapnya baca Detik
Termurah