Jogja — Pemda DIY mengizinkan masyarakat mudik di dalam provinsi atau mudik lokal. Penduduk kabupaten dan kota di DIY bebas berlalu lalang saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji mengatakan dari 333 lokasi yang bakal disekat saat larangan mudik diberlakukan, 10 titik berada di wilayah DIY.
“Penyekatannya nanti dari kepolisian. Sementara kami mengendalikan arus lalu lintas baik yang masuk atau keluar,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Dishub DIY juga mendirikan sejumlah posko untuk memantau arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Posko tersebut berada di Denggung, Prambanan, Gamping dan Piyungan dan akan didukung oleh petugas dishub kabupaten dan ota. “Poskonya juga ada di tempat-tempat wisata yang sekiranya berpotensi menimbulkan kepadatan,” ujarnya.
Selengkapnya baca HarianJogjaÂ
