Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 menjadi yang tertinggi dibandingkan semua provinsi di Pulau Jawa. Pemda DIY menetapkan kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini.
Kenaikan UMP DIY tersebut diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Selasa (21/11) sore. Adapun penetapan UMP DIY 2024 menurutnya mengacu pada formula terbaru seperti tercantum pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Menghasilkan keputusan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22 sen, jadi naiknya cukup signifikan,” kata Beny Suharsono, Selasa (21/11).
Dengan nilai kenaikan tersebut, maka UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,62. Sebagai informasi, UMP DIY tahun ini adalah sebesar Rp 1.981.782,39.
Selengkapnya baca Kumparan

Baca juga
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
9 Coffee Shop di Jogja yang Asyik Buat Nongkrong Sambil Garap Tugas