Jogja — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Perjalanan antar kabupaten/kota di kawasan Yogyakarta Raya tak dilarang selama mematuhi beberapa ketentuan. Kebijakan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 27/SE/V/2021. Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
SE ini dibuat menindaklanjuti SE Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dalam upaya pengendalian penyebaran virus selama bulan suci, sebagaimana telah diubah dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
“Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis poin pertama pada SE yang diterima, Minggu (9/5).
Poin kedua mengatur bahwa dalam melaksanakan silaturahmi, setiap warga terlebih dahulu harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR/antigen/GeNose) dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idul Fitri menginap di rumah saudara atau kerabat,” bunyi poin ke-tiga.
Poin terakhir mengatur optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan guna fungsi pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri.
Selengkapnya baca CNN
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta