Penjual Kopi Pinggir Jalan atau Street Coffee Terancam Denda Rp 50 Juta Jika Nekat Jualan di Kotabaru


JOGJA — Sejumlah pelaku usaha kedai kopi di tepi jalan, yang dikenal sebagai street coffee, menghadapi ancaman sanksi denda akibat berjualan secara ilegal di kawasan heritage Kotabaru Yogyakarta. Aktivitas mereka dianggap telah menyebabkan ketidakrapihan di area tersebut.

Situasi ini muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaksanakan serangkaian operasi penertiban. Empat pedagang yang tertangkap basah berjualan terpaksa dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Proses hukum terhadap mereka akan dimulai pada 26 Februari 2025.

“Para pedagang tersebut telah menerima dua kali surat peringatan dari pihak kecamatan sebelum penertiban, namun saat operasi penertiban dilaksanakan, mereka tetap melanjutkan aktivitas berjualan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, pada Senin, 24 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari meningkatnya jumlah kedai kopi di tepi jalan di area Kotabaru, khususnya di sekitar Gereja Kotabaru, Masjid Syuhadha, Museum Sandi, serta Jalan I Dewa Nyoman Oka. Antusiasme masyarakat untuk mengunjungi kawasan tersebut sebagai tempat berkumpul telah menyebabkan terjadinya parkir liar hingga mengganggu arus lalu lintas.

Octo menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, denda maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sebesar Rp 50 juta.

Selengkapnya di tempo

Serba-serbi Ramadhan

Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan

Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia

Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000