Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaSanksi bagi Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok di Kota Jogja akan Mulai Diterapkan

Sanksi bagi Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok di Kota Jogja akan Mulai Diterapkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mulai menerapkan sanksi terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, selama ini pelanggaran yang terjadi di KTR baru ditindaklanjuti dengan pendekatan persuasif.

“Kita akan mulai menerapkan sanksi, selama ini masih persuasif, seperti teguran lisan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani belum lama ini.

Selain sanksi, penilaian mandiri terhadap penerapan KTR juga dilakukan. Penilaian mandiri (self assessment) ini sebagai bentuk evaluasi kepatuhan tempat-tempat yang ditetapkan masuk dalam KTR di Kota Yogyakarta.

Emma menyebut, Pemkot Yogyakarta akan menyusun peraturan walikota (perwal) peta jalan penerapan perda KTR selama lima tahun yakni 2022-2027. Peta jalan tersebut akan mencakup terkait pengembangan penilaian mandiri oleh pengelola atau penanggung jawab KTR, termasuk penegakan perda dengan penerapan sanksi administrasi dan denda.

“Soal peta jalan ini baru disiapkan dibuat, nanti akan kami sosialisasikan dan implementasikan. Sekarang utamanya di tujuh KTR, ada self assessment atau penilaian secara mandiri,” ujar Emma.

Dijelaskan, ada beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR. Mulai dari penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, serta menyediakan tempat khusus merokok

Selengkapnya baca Republika

RELATED ARTICLES

Most Popular