Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main dalam menangani kasus pembuangan sampah liar. Kini, pelaku pembuangan sampah liar dapat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, meskipun hanya merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pada Senin (8/7/2024), dua orang pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta. Berdasarkan putusan hakim, keduanya dikenai denda sebesar Rp50 ribu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap saat membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Kusbini, Demangan. Salah satu pelaku adalah warga Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, sedangkan yang lainnya adalah warga Kuningan, Jawa Barat, yang bekerja di sebuah Warmindo di Yogyakarta.
“Pelaku yang bukan warga sini tetapi memiliki usaha di Kota Yogyakarta. Keduanya tertangkap di Jalan Kusbini,” kata Ahmad.
Meskipun denda yang dijatuhkan tergolong minim dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012, Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim. Menurutnya, sanksi ringan ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
Selengkapnya baca Joglosemar
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya