Uang ganti rugi yang diberikan kepada warga Margokaton, Seyegan, Sleman, yang tergusur Tol Jogja-Bawen mencapai Rp95 miliar. Ada satu warga yang menerima ganti rugi hampir Rp10 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Wijayanto mengatakan pembayaran UGK di Margokaton dibagi dalam empat hari. Total 227 bidang dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp95 miliar.
“Hari ini nilai UGK terkecil Rp1,5 juta karena hanya terkena 1 meter, terbesar Rp3,3 miliar dengan luas lahan lebih dari 2.000 meter persegi,” katanya, Senin (10/1/2022).
Dia mengatakan ada satu warga yang menerima uang ganti rugi hampir Rp10 miliar. Total luas lahan yang terkena proyek tol 4.848 meter persegi dari enam bidang. “Hari ini 70 objek pengadaan tanah, seluas 2,4 hektare dengan nilai Rp48,3 miliar. Nanti akan dilanjutkan hingga Kamis nanti,” katanya.
Selengkapnya baca Harian Jogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta