JOGYA – Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditutup akibat pemasangan alat tambahan pada dispenser pompa pengukur bahan bakar minyak (BBM). Brasto Galih Nugroho, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, menjelaskan bahwa penambahan alat tersebut, meskipun dalam uji takaran di bejana ukur masih memenuhi ambang batas tera, tetap dianggap melanggar peraturan.
“Saat ini, dampak dari alat tambahan tersebut terhadap kuantitas atau volume masih belum dapat dipastikan,” ujarnya saat dihubungi oleh Pandangan Jogja pada Rabu (20/11).
Brasto mengungkapkan bahwa dari 125 SPBU yang diperiksa di DIY, empat di antaranya terbukti melakukan pemasangan alat tambahan. Keempat SPBU tersebut adalah SPBU 44.555.08 yang terletak di Jalan Kaliurang Km 9, SPBU 44.552.10 di Janti, SPBU 44.552.15 di Tugu Pal Putih, dan SPBU 44.552.09 di Kentungan.
Ia menambahkan bahwa SPBU-SPBU tersebut kini dikenakan sanksi pembinaan dan akan ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
“Sanksi pembinaan ini akan berlangsung hingga jangka waktu yang belum ditentukan. Kami sedang melakukan kajian untuk manajemen operasional ke depan saat SPBU-SPBU tersebut dibuka kembali,” jelasnya.
Brasto juga menegaskan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU untuk memastikan kualitas layanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sumber @pandanganjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta