Polda DIY resmi memberlakukan sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Kamis (13/8/2020). Ada empat lokasi yang sudah dipasangi kamera perekam (CCTV) pada tahap pertama pembelakuan ETLE.
Keempat lokasi itu adalah Tambak Wates, Kulonprogo; Ngabean, Kota Jogja; Maguwoharjo, Sleman; dan terakhir di Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul.
“CCTV sudah terpasang di empat titik tersebut. Sudah kami desain sedemikian rupa agar mampu melakukan pengawasan, pengendalian, dan merekam semua pelanggaran yang terjadi di empat titik tersebut,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, Rabu (12/8/2020).
Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum milik Korlantas Polri yang dilengkapi oleh kamera yang bekerja berdasarkan artificial intelligence. “Secara otomatis akan mencatat pelat nomor kendaraan dari pengendara kendaraan bermotor. Kemudian, bisa melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” ujar I Made Agus Prasatya.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta