Sanksi Protokol Kesehatan di Kota Jogja Mulai Dilakukan Malam ini


Mulai Sabtu (19/09/2020) malam nanti, penegakan protokol kesehatan akan digencarkan. Terutama untuk mengawal Perwal 51/2020 terkait pedoman penerapan protokol dalam rangka pengendalian kasus Covid-19 di Kota Yogya.

Komandan Sat Pol PP Kota Yogya Agus Winarto, mengaku sudah membagi dua tim yang akan bertugas secara bersamaan di tempat yang berbeda. ”Hampir semua instansi terlibat. Polresta, Kodim, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan sebagainya. Total 50 petugas yang dibagi dalam dua tim,” jelasnya.

Dalam upaya penegakan, tim pertama akan fokus pada area Tugu, Malioboro hingga Kraton atau Gumaton. Tim tersebut mengawal penerapan protokol dari sisi perilaku masyarakat seperti penggunaan masker hingga memecah keramaian. Sedangkan tim kedua fokus pada penerapan protokol pada dunia usaha mulai kalangan kecil hingga atas.

Agus menjelaskan, area Gumaton mendapat penanganan khusus karena menjadi pusat keramaian sehingga rentan terjadi kelonggaran protokol kesehatan oleh masyarakat. Bagi yang melanggar pun akan langsung dikenai denda sesuai Perwal 51/2020. Terutama sanksi sosial berupa menyapu area publik serta penyemprotan disinfektan.

Selengkapnya baca KRJogja