Jogja — Angkutan umum dipastikan tak beroperasi selama masa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian bagi transportasi lokal seperti bus jurusan Jogja-Solo dan wilayah aglomerasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan sudah ada penegasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika pada 6-17 Mei mendatang seluruh transportasi umum baik darat, laut, maupun udara tak dibolehkan beroperasi. Namun tetap ada pengecualian bagi pelaku perjalanan sesuai ketentuan yang diatur dalam Kemenhub.
“Sudah ada penegasan dari kementerian nanti transportasi umum baik darat, laut, maupun udara tidak ada kecuali untuk kepentingan logistik atau pelaku perjalanan untuk kepentingan untuk melaksanakan tugas terkait Covid-19 dan keadaan mendesak seperti orang mau melahirkan,” kata Sudiyarsono saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (28/4/2021).
Pengecualian juga diberikan bagi transportasi di wilayah aglomerasi untuk tetap beroperasi. Pengecualian itu termasuk bus jurusan Jogja-Solo. “Masih bisa jalan tetapi harus sesuai ketentuan seperti maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas,” kata Sudiyarsono.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto gmaps