Dishub Kota Jogja akan Mengamankan Skuter Listrik yang Melintas di Jalan Raya


Skuter listrik kini tengah marak di Jogja. Pemkot Jogja akan mengamankan skuter listrik yang melintas di jalan raya.

Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengamankan skuter yang melaju di jalan raya. Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan pengamanan ini bukan menyita.

“Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan,” kata Agus, Selasa (11/1/2022).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya, namun di kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor, dan luar jalan.

Untuk kawasan pedestrian, luas tempat perlu yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak menggangu pejalan.

Selengkapnya baca HarianJogja

Skuter Listrik di Tugu Jogja dan Malioboro Dihentikan Sementara. Ini Alasannya

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta