Jogya.com, JOGYA — Pemerintah Daerah DIY telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025. UMP 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Rabu (4/12).
Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi.
Penetapan UMP DIY untuk tahun 2025 tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
“Upah minimum provinsi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp138.183,34,” ungkap Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (11/12/2024).
Selengkapnya di detik
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta