JOGJA — Larangan pembuangan sampah secara langsung ke depo oleh masyarakat mulai diterapkan di wilayah Kota Jogja.
Namun, pemerintah masih memberikan toleransi sambil menunggu seluruh penduduk terdaftar sebagai pelanggan penggerobak atau transporter.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pengelolaan limbah berbasis kewilayahan, di mana sampah rumah tangga hanya dapat dibuang melalui penggerobak.
“Namun, saat ini masih dalam masa transisi. Membangun kultur masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan, kita memerlukan waktu,” ujarnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Agus juga menambahkan bahwa saat ini Pemkot Yogyakarta telah mengumpulkan sedikitnya 1.011 personel transporter untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di tribunnews | foto @pemkotjogja
Ubah Citra Kumuh, Pemkot Jogja Revitalisasi Depo Sampah Jadi Kawasan Hijau