Tidak akan ada gedung pencakar langit di Kota Jogja. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2015).
Menurut dia, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya.
“RDTRK ini baru pertama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri,” sebutnya.
via harianjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta