Ditetapkan. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 Naik 7,6 Persen


Pemda DIY secara resmi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya.

Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono menjelaskan dalam penetapan UMP 2023 telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Adapun kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Menurutnya kenaikan itu dinilai Beny cukup signifikan.

Semar

“Dengan rekomendasi Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya di Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Selengkapnya baca HarianJogja

Makan Malam Romantis Jogja

BACA JUGA
INILAH 7 ALASAN BAHWA TERNYATA SELFIE BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA
BUAT KAMU YANG SUKA WISATA EKSTRIM, 5 AYUNAN BERBAHAYA INI BISA JADI DESTINASI FAVORITMU
KALAU KAMU INGIN MENENANGKAN DIRI, COBA KUNJUNGI 6 DESTINASI TERBAIK INI