JOGJA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY telah mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan dana umroh yang merugikan masyarakat dengan total mencapai Rp14,2 miliar.
Seorang wanita berinisial ID (46) yang tinggal di Mergangsan, Kota Jogja, diduga telah menyalahgunakan dana jamaah untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Kombes Pol FX Endriadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporan pertama yang masuk ke Polda DIY, tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta untuk keberangkatan pada bulan Desember 2024.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
“Ratusan jamaah yang tertarik dengan penawaran harga yang rendah tersebut kemudian melakukan transfer uang, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” ungkap Endriadi pada Kamis (23/1/2025).
Tersangka berpura-pura sebagai pengelola biro perjalanan umroh, tetapi dana yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi mencatat total kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp14.217.500.000.
Selengkapnya di @jogjainfo| foto istimewa
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
