Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaRawan Kecelakaan, Pengendara Motor Dilarang Masuk Jalur Cepat Ring Road

Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Dilarang Masuk Jalur Cepat Ring Road

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah banyaknya sepeda motor yang masuk ke jalur cepat pada ruas jalan lingkar atau Ring Road. Fenomena ini turut menyumbang peningkatan kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi tertib berlalu lintas di Ring Road digalakkan lagi untuk meningkatkan kesadaran pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sosialisasi dilakukan berkaitan dengan penggunaan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Nasional atau Ring Road. Ini agar meningkatkan kesadaran kembali kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua khususnya untuk melintas di jalur lambat ring road. “Kami sudah buat jalur lambat. Silakan untuk roda dua menggunakan jalur lambat,” katanya saat sosialisasi jalur lambat di Simpang Empat Ring Road Blok O Banguntapan Bantul kemarin (6/9).

Ni Made menjelaskan untuk penggunaan jalan terutama sepeda motor sejatinya sudah diatur ketika melintas di Ring Road. Sesuai fungsinya layanan Jalan Nasional dibagi dengan jalur lambat dan jalur cepat. Pun semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur berupa divider.

Pengguna kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua. “Sudah dibagi-bagi berarti secara fungsi sudah diatur, kecepatan itu sudah diatur juga, kendaraan itu cepat kalau dengan tingkat fungsi jalan itu dan status jalan itu Jalan Nasional,” ujarnya.

Selengkapnya baca Radar Jogja

RELATED ARTICLES

Most Popular