Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di DIY segera ditetapkan. UMP akan ditetapkan tanggal 28 November 2022 sedangkan UMK tanggal 7 Desember 2022. Rapat-rapat pembahasan UMP dan UMK masih terus dilakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat guna memilih formula mana yang akan digunakan dalam menghitung besaran UMP dan UMK.
“Itu nanti, Kamis atau Jumat kalau tidak salah ada rapat Dewan Pengupahan, di rapat Dewan Pengupahan itu kemudian kita sepakati pakai rumusan yang mana, karna opsinya kan tinggal ada di alfanya ya,” ujar Aji saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
“Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itulah kenaikannya,” tambahnya.
Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10%. Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan.
Selengkapnya baca Detik
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
