Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaSudah Ditetapkan, Inilah Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi DIY tahun...

Sudah Ditetapkan, Inilah Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi DIY tahun 2024

Besara Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di DI Yogyakarta telah ditetapkan.

Penetapan UMK 2024 setelah Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024 

  1. Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51
  2. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.159.519,22
  3. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26 dari UMK 2022 yaitu Rp 2.066.438,82
  4. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp  2.050.447,15
  5. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2022 yaitu Rp  2.049.266,00

Selengkapnya baca TribunJogja

 

RELATED ARTICLES

Most Popular