Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja memastikan mulai Senin (17/4/2017) warga Kota Jogja sudah bisa cetak kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pencetakan e-KTP akan dilayani di kantor kecamatan.
“Syaratnya membawa surat permohonan e-KTP dan membawa KTP lama atau surat keterangan sementara,” kata Kepala Seksi Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK), (Disdukcapil) Kota Jogja, Bram Prasetyo, saat dihubungi Jumat (14/4).
Bram mengatakan pencetakan e-KTP akan diperioritaskan bagi yang sudah melakukan perekaman mengingat terbatasnya blangko e-KTP yang dijatah dari pusat untuk tahap pertama ini. Jatah blangko e-KTP untuk Kota Jogja yang tiba pada Rabu (12/4/2017) lalu sebanyak 6.000 keping.
Kekosongan blanko e-KTP di Kota Jogja terjadi sejak Oktober tahun lalu. Sejak saat itu warga yang membutuhkan KTP hanya diberikan surat keterangan (Suket). Namun, dari kebutuhan sekitar 26.000 blanko e-KTP, baru 6.000 blanko yang diperoleh.
Karena terbatasnya, blanko e-KPP, kata Bram, maka pencetakan akan didahulukan bagi warga yang memohon pencetakan bukan inisiatif Disdukcapil dengan alasan agar lebih efektif. Karena banyak e-KTP yang sudah dicetak sebelum-sebelumnya menumpuk di kecamatan dan tidak diambil oleh pemiliknya.
Selengkapnya baca > HarianJogja