Friday, September 19, 2025
HomeNasionalCatat, Ini Perbedaan Zonasi dan Domisili pada PPDB 2025

Catat, Ini Perbedaan Zonasi dan Domisili pada PPDB 2025

JOGJA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang skema baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025.

PPDB ini berfokus pada domisili, di mana siswa akan dievaluasi kelayakannya untuk diterima di sekolah negeri berdasarkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah.

“Iya, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya,” ungkap Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa secara konsep, sistem baru ini tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar PPDB, namun dengan beberapa perbaikan.

Sebagai contoh, pada PPDB zonasi, pemerintah kini menggantinya dengan sistem PPDB berbasis domisili. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada PPDB zonasi, sekolah mempertimbangkan zona tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) saat proses pendaftaran.

Kini, sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah, tanpa mengacu pada dokumen kependudukan.

Selengkapnya di kompas

PPDB 2025 Diperkirakan Berubah, Zonasi Diganti dengan Domisili

RELATED ARTICLES

Most Popular