JOGJA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang skema baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025.
PPDB ini berfokus pada domisili, di mana siswa akan dievaluasi kelayakannya untuk diterima di sekolah negeri berdasarkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah.
“Iya, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya,” ungkap Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa secara konsep, sistem baru ini tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar PPDB, namun dengan beberapa perbaikan.
Sebagai contoh, pada PPDB zonasi, pemerintah kini menggantinya dengan sistem PPDB berbasis domisili. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada PPDB zonasi, sekolah mempertimbangkan zona tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) saat proses pendaftaran.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Kini, sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah, tanpa mengacu pada dokumen kependudukan.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di kompas
PPDB 2025 Diperkirakan Berubah, Zonasi Diganti dengan Domisili