JOGJA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang skema baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025.
PPDB ini berfokus pada domisili, di mana siswa akan dievaluasi kelayakannya untuk diterima di sekolah negeri berdasarkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah.
“Iya, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya,” ungkap Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa secara konsep, sistem baru ini tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar PPDB, namun dengan beberapa perbaikan.
Sebagai contoh, pada PPDB zonasi, pemerintah kini menggantinya dengan sistem PPDB berbasis domisili. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada PPDB zonasi, sekolah mempertimbangkan zona tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) saat proses pendaftaran.
Kini, sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah, tanpa mengacu pada dokumen kependudukan.
Selengkapnya di kompas
PPDB 2025 Diperkirakan Berubah, Zonasi Diganti dengan Domisili
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
