Sleman – Jogja — Tak hanya masyarakat, larangan mudik juga berlaku bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Sleman. Jika ada ASN yang tetap nekad melanggar larangan mudik, maka Pemkab akan memberikan sanksi tegas.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan ASN yang tetap mudik pada lebaran tahun ini akan diberi sanksi atau punishment. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Harda, pelanggaran larangan mudik bagi ASN sama halnya dengan melanggar ketentuan dalam PP 53/2010.
“Kalau tidak disiplin, tidak mematuhi larangan pemerintah dan tetap mudik ya siap-siap untuk diberi sanksi. Misalnya TPP dipotong. Masalah ini masih akan kami koordinasikan dengan provinsi,” katanya, Minggu (18/4/2021).
Disinggung soal penyekatan jalur pemudik di perbatasan Sleman, Harda mengaku masih akan berkoordinasi dengan provinsi. Pemkab Sleman masih menunggu arahan dari provinsi titik mana saja yang akan disekat. Apakah termasuk “jalur tikus” atau jalan alternatif yang digunakan untuk pemudik.
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta