Keraton Jogja berlakukan sejumlah larangan saat pelaksanaan Hajad Dalem Sekaten yang telah dimulai Kamis (21/9) malam. Adapun sejumlah larangan tersebut guna kelancaran seluruh rangkaian acara sekaten.
Klir Area di Sejumlah Titik berlaku saat prosesi Garebeg Gunungan Mulud. Adapun titik-titik tersebut, tepatnya mulai dari kawasan Kamandungan Kidul, Magangan hingga Keben. Ketiga area tersebut juga masih masuk dalam area Kedaton Karaton.
Keraton juga memberlakukan no flight zone atau zona tanpa drone yang berlangsung mulai Kamis (21/9) hingga prosesi Sekaten berakhir pada Kamis (28/9) di seluruh lokasi penyelenggaraan Sekaten. Larangan ini dikuatkan dengan diterbitkannya NOTAM oleh Airnav Jogja.
Dilarang Membuka Payung Selain gajah, akan ada pengawalan dari pasukan kuda. Larangan membuka payung diberlakukan saat barisan bregada kuda melintas. Menurut Kanjeng Tirta, payung yang terbuka akan menakuti kuda.
Selengkapnya di DetikJogja
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gelar Hajad Dalem Sekaten 2023/Jimawal 1957. Ini Rangkaian Acaranya

Baca juga
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
9 Coffee Shop di Jogja yang Asyik Buat Nongkrong Sambil Garap Tugas