JOGJA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY telah mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan dana umroh yang merugikan masyarakat dengan total mencapai Rp14,2 miliar.
Seorang wanita berinisial ID (46) yang tinggal di Mergangsan, Kota Jogja, diduga telah menyalahgunakan dana jamaah untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Kombes Pol FX Endriadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporan pertama yang masuk ke Polda DIY, tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta untuk keberangkatan pada bulan Desember 2024.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Ratusan jamaah yang tertarik dengan penawaran harga yang rendah tersebut kemudian melakukan transfer uang, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” ungkap Endriadi pada Kamis (23/1/2025).
Tersangka berpura-pura sebagai pengelola biro perjalanan umroh, tetapi dana yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Polisi mencatat total kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp14.217.500.000.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di @jogjainfo| foto istimewa
